Amanah Seorang Pemimpin




      Islam, Jabatan, dan Kekuasaan
Tidak bisa dipungkiri jabatan selalu menjadi daya tarik sepanjang masa. Entah sudah berapa episode sejarah yang meninggalkan tragedi disebabkan ambisi jabatan (kekuasaan). Semua terekam dalam sejarah. Mulai dari masayarakat purba sampai masyarakat modern selalu menginginkan jabatan. Hal ini disebabkan pandangan mereka tentang jabatan dianggap sesuatu yang prestisius.
Ambisi jabatan telah menenggelamkan Fir’aun dengan kesombongannya, yang pada puncaknya memproklamirkan dirinya sebagai Tuhan. Ada pula Hitler yang gila kekuasaan dan menghalalkan genoside terhadap orang yang berada di luar rasnya. Namun, jika kita bertanya kepada mereka untuk apa berambisi kepada kekuasaan, mereka menjawab itu semua untuk kebahagiaan. Denan menduduki jabatan tersebut mereka eksis dan bisa menunjukkan aktualisasi dirinya.Selain itu, kekuasaan bagi mereka adalah alat untuk menguasai orang lain. Sarana untuk mengumpulkan kekayaan. Namun, mereka tersiksa dalam kekalutan. Saat kekuasaan mereka berakhir.

Jabatan Adalah Amanah
Suatu ketika Abu Dzar RA meminta kepada Rasulullah Saw agar diberi suatu jabatan. Rasulullah menjawab permintaan Abu Dzar dengan sabdanya,
“Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau seorang yang lemah dan sesungguhnya jabatan itu adalah suatu amanah, dan sesungguhnya ia adalah kehinaan dan penyesalan di hari kiamat kecuali yang menjalankannya dengan baik dan melaksanakan tanggungjawabnya (HR. Muslim).
Imam Muslim dan an-Naisaburi menempatkan hadist ini pada kitab Imarah (kepemimpinan) bab Karahah al Imrah Biqhari Darwah (dibencinya menerima amanah kepemimpinan tanpa darurat). Imam Nawawi mengatakan bahwa hadist ini adalah prinsip agung dalam menjauhi jabatan dan kepemimpinan, terutama bagi orang yang lemah memikul tanggungjawab.
Rasulullah dengan tegas menyatakan bahwa jabatan adalah amanah. Rasulullah menolak permintaan Abu Dzar karena mengetahui ia lemah dalam hal ini. Hal ini dilakukan tanpa basa-basi, kendati Abu Dzar adalah sahabat generasi awal masuk Islam.


      Hukum Menunda Gaji Pegawai
Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Allah Ta’ala berfirman,
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”
Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi radhiallahu ‘anhu serta Abu Ya’la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”
Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezaliman, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan ghashab. Di antara bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti. Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.
Termasuk kategori dosa besar adalah melarang orang-orang memanfaatkan sesuatu yang boleh digunakan oleh mereka baik secara umum ataupun khusus, seperti: tanah tak bertuan yang siapapun boleh memilikinya, jalan, masjid, tanah wakaf untuk orang miskin, dan barang tambang yang tidak tampak maupun yang tampak. Maka, bila ada seseorang yang melarang orang lain untuk memanfaatkannya, maka hal itu merupakan bentuk dosa besar, karena serupa dengan tindakan ghashab. Orang seperti ini, layaknya seseorang yang melarang orang lain untuk memilikinya. Sebab, orang yang berhak memanfaatkan sesuatu, maka ia juga berhak untuk memilikinya. Sebagaimana menahan hak milik seseorang termasuk dosa besar, maka perbuatan seperti ini pun hukumnya sama. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan Al-Haitsami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kaba’ir (I/263).
Dalam sebuah hadits disebutkan,
مِنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud, Nasai dan Tirmidzi, hadits hasan)
Nasai juga meriwayatkan sebuah hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban yang berbunyi,
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَة فَلَهُ فِيْهَا أَجْرٌ, وَمَأَكَلَتِ الْعَوَافِي مِنْهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka akan mendapatkan pahala. Dan, apa yang dimakan oleh burung dan binatang buas, maka itu merupakan sedekah baginya.”
Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Hasan bin Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sa llam, beliau bersabda,
مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa yang memberi tanda di bumi (yang tidak ada pemiliknya), maka bumi itu menjadi miliknya.”
Para ulama telah sepakat bahwasanya orang yang menghidupkan tanah (yang tidak ada pemiliknya) merupakan sebab kepemilikan. Kebanyakan dari mereka tidak mensyaratkan adanya izin dari hakim. Hanya saja, sebaiknya tanah tersebut jauh dari keramaian, sehingga tidak ada yang memilikinya. Ada yang berpendapat, bahwa barangsiapa yang memberikan tanda atau memberi garis pembatas (pada tanah yang tak ada pemiliknya), kemudian ia tidak merawatnya dengan diolah, maka sesudah tiga tahun gugurlah kepemilikannya. Jika ada seseorang yang merawat suatu tempat dengan prasangka tempat tersebut tidak ada pemiliknya, kemudian datang seseorang yang mengakui bahwa tempat tersebut adalah miliknya, maka ada dua pilihan; orang yang meramaikan tempat tersebut mengembalikan kepada pemiliknya, setelah ia mengambil bayaran dari pemilik atas apa yang ia lakukan; atau kepemilikan tanah tersebut menjadi miliknya setelah ia membayar harganya. Inilah yang terjadi pada masa Umar bin Khaththab dan Umar bin Abdil Aziz. Diperbolehkan bagi hakim yang adil untuk memberikan kepemilikan seseorang baik dari kepemilikan tanah, pertambangan dan sumur selama di dalamnya terdapat kebaikan. Namun, hal ini tidak diperbolehkan jika alasannya karena faktor ia senang kepada orang tersebut. Dalam sejumlah atsar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sa llam dan para Khulafaur Rasyidin serta orang-orang sesudahnya memberikan tanah kepada sekelompok orang. Akan tetapi, jika hal tersebut tidak ada manfaatnya dengan tidak dirawatnya tanah tersebut, maka pemberiannya tersebut dapat dicabut kembali.

Menjadi Pemimpin yang Efektif Harus Banyak Mendengar

Salah satu keterampilan paling penting dan mendasar yang dapat di kuasai seorang pemimpin agar peran dan fungsi kepemimpinannya menjadi lebih efisien dan efektif. Itu adalah dasar dari begitu banyak keterampilan dan sifat lain yang membentuk seorang pemimpin. Artinya, seorang pemimpin yang tidak mampu dan terampil dalam mendengarkan, dipastikan akan mempengaruhi begitu banyak masalah yang akan muncul dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kepemimpinannya.
Di dalam praktek, bila pemimpin tidak menyadari dan melatihnya akan menjadi sulit. Betul, bahwa mengendalikan diri mendengarkan sebagai keterampilan yang sulit untuk di kuasai karena mengharuskan seseorang agar lebih hadir, penuh perhatian, terlibat, terbuka dan fleksibel dengan karyawan atau follower nya.
Situasi ini semakin menjadi sulit dan berat serat rumit, ketika revolusi komunikasi dan teknologi informasi saat ini telah mendorong begitu kencangnya arus informasi yang terus mengalir. Sehingga, keterampilan mendengarkan yang baik di era digital ini menjadi penting dan mendasar, karena informasi yang berlebihan dan rentang perhatian yang sangat pendek, dengan cepat menjadi spesies yang terancam punah tanpa bekas dan jejak.
Pemimpin yang terus sibuk untuk berbicara dan tidak pernah memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, maka apa yang diharapkan tidak pernah akan optimal dan efektif adanya.
Bahkan pesan pentingnya mau menegaskan agar "jangan hanya mendengarkan dengan telinga luar Anda saja, tetapi gunakanlah telinga bagian dalam Anda untuk mendengarkan karyawan dan orang lain, dengan maksuda dan tujuan memahami dan bukan untuk dipahami orang lain".  

Di Kutip dari beberapa Sumber
Wassalamualaikum.w.w

0 comments:

Post a Comment